Feature news

Showing posts with label Lagu Minang. Show all posts

Sifat Buruk Orang Padang Minang yang Tak Patut Ditiru

Negeri Ranah Minang memang menyimpan eksotisme tersendiri di Indonesia, selain wilayahnya yang rata-rata menyimpan keindahan alam, adat Minang pun tergolong unik. Rasanya hanya orang Minang yang menganut matrilineal, pun jargon ‘adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah’ yang didengungkan para ulama pendiri Minang menjadi sesuatu yang kembali membuat Minang terlihat unik.
PICT6789 Negeri ini pun dijuluki sebagai Serambi Mekkah setelah Nangroe Aceh Darussalam dimana nilai-nilai islam begitu dijunjung tinggi. Penduduknya tersohor ke seluruh pelosok negeri. (seperti edisi spesial Pas Mantab malam ini) :)
Tapi, di balik segala bentuk keindahan tadi tersimpan sebuah kenyataan bahwa apa yang terjadi sesungguhnya tak serta merta sesuai dengan apa yang mereka anut. Kebiasaan buruk dalam tulisan ini tak bermaksud ingin membuka aib saudara sendiri, tapi setidaknya kita bisa memperbaiki demi sebuah citra Minang sebagai Nagari Islam.
Beberapa kebiasaan itu adalah,

1. Memelihara anjing
Awal menginjak Bumi Minang, lambat laun saya makin mengerti sedikit kebiasaan orang Minang yang cukup membuat saya mengernyitkan dahi. Di sini orang-orang biasa memelihara anjing, padahal kebanyakan atau dominan masyarakatnya adalah penganut agama Islam. Anjing dalam Islam dianggap najis berat dan dalam satu riwayat dikatakan bahwa di rumah orang Islam yang ada anjingnya, malaikat enggan mendekat. Bahkan suatu ketika Rasul mendapati Jibril tak mau masuk rumahnya karena ada anak anjing di depan pintu rumah Rasul.
Kebiasaan ini sejalan dengan kebiasaan yang lain, yaitu berburu babi. Setiap minggu bisa kita saksikan masyarakat Minang akan beramai-ramai berburu babi, biasanya di Hutan Bilogi Unand. Sebenarnya sejarahnya dulu mereka berburu hanya untuk mengusir hama babi yang merusak tanah pertanian mereka. Tapi belakangan berburu babi menjadi sebuah tradisi dan kebiasaan orang Minang.
Masalah yang timbul kemudian adalah mereka terlalu mengistimewakan anjing-anjing peliharaannya daripada anak istri mereka. Biasanya para anjing pemburu ini akan mendapat sajian istimewa sebagai asupan makanan, semacam telur ayam kampung, dan mereka tak segan merogoh kocek dalam demi kesehatan dan kebugaran anjing-anjing ini.
Sebenarnya Islam membolehkan memelihara anjing hanya sebagai keperluan untuk menjaga lahan misalnya, bukan sekedar untuk hewan peliharaan. Tapi, bagaimanapun setidaknya kita sebagai orang Islam tentu paham akan konsekuensi dari memelihara anjing ini. Tradisi tinggal tradisi.
2. Pagi-pagi nongkrong di kedai (Maota)
35
Gambar sekedar ilustrasi, ini kenangan sewaktu di asrama
Ini adalah salah satu perangai yang acapkali saya perhatikan. Orang Minang sangat suka menghabiskan waktu pagi dengan mengobrol di warung/kedai. Dan mereka baru akan berangkat kerja atau membuka toko ketika pukul 9 pagi. Sungguh sangat berbeda dengan anjuran Islam bahwa waktu terbaik mencari rizki adalah di waktu pagi karena saat itulah malaikat pembagi rizki bertebaran di muka bumi.
Ada seorang saudagar Minang yang telah berhasil melakukan gebrakan dengan melawan kebiasaan yang satu ini. Orang adalah Basrizal Koto atau lebih dikenal dengan Basko. Beliau kerap bercerita bahwa dia semenjak selesai subuh sudah berangkat kerja, biarpun ketika jadi kernet metro mini atau ketika membuka kedainya. Dia geram dengan perangai orang Minang yang suka membuka tokonya ketika siang hari atau berangkat sawah jam sembilan pagi. Akhirnya, meskipun tak sempat menamatkan penndidikan dasarnya, beliau menjadi saudagar kaya yang telah dikenal di seluruh persada nusantara.
3. Mabuk miras
Kebiasaan ini saya perhatikan kala tinggal di sebuah rumah kontrakan ketika kuliah. Di depan rumah kontrakan saya ada kedai kecil yang ternyata menjual beragam merek minuman keras. Mereka gemar menenggak minuman haram ini. Apalagi jika ada keramaian, maka minuman ini tak bisa tinggal. Dan kebanyakan yang mengkonsumsinya adalah para pemuda.
Saya pun pernah punya pengalaman menaiki sebuah bus kota ketika hari menjelang malam. Pengemudi dan kernetnya menenggak minuman haram ini beramai-ramai dan mabuk. Saya pun khawatir jika saja mereka lepas kendali, maka bisa saja saya tak pulang ke rumah, melainkan mampir ke rumah sakit terlebih dahulu.
Rasanya sungguh sayang ketika kita mendengar berita bahwasanya ada pesta miras di Ranah Minang hingga memakan korban tewas.
4. Dugem ala Organ tunggal
Kebiasaan mabuk orang Minang setali tiga uang dengan yang satu ini. Di setiap acara apapun, maka organ tunggal tak bisa dilewatkan. Parahnya, organ tunggal ini digeber hingga pagi. Tujuan awal menyewa organ tunggal untuk menghibur tamu yang datang, ketika malam berdentang, maka organ tunggal hanya menjadi hiburan segelintir orang dan menjadi sangat mengganggu orang lain yang ingin beristirahat.
Makin malam musik makin keras, pakaian biduan kian seksi dan goyangan maut yang mengundang nafsu setan. Musik yang digeber pun beralih ke musik-musik dugem murahan ala DJ di club-club. Nyanyian biduan kerap hanya menjadi desahan atau teriakan-teriakan pengundang syahwat. Penonton yang sudah tak sadar oleh minuman keras akan bertindak semaunya ditambah lagi godaan dari biduan yang makin menggila. Saya menebak lagu keong racun dan cinta satu malam tak terlewatkan. Hahaha…
NB >> biasaya para biduan ini akan saling kerokan esok harinya karena masuk angin lantaran tak berbaju lengkap sampai larut malam :D
5. Adu ayam
DSC00058
Gambar nggak nyambung,,,ini mah contoh ayam poligami :D Bodo, yang penting sama-sama ayam
Ini juga merupakan salah satu kebiasaan yang justru kadang sengaja diajarkan kepada anak-anaknya. Sering saya memperhatikan anak-anak umur belasan menggendong seekor ayam jantan dan berkeliling dari pekarangan ke pekarangan untuk mencari lawan ayam jantan miliknya. Setelah dapat lawan, maka diadulah kedua ayam tersebut. Orang tua mereka yang melihatnya justru malah tersenyum senang dan bangga.
Padahal nyata-nyata dijelaskan bahwa siapapun yang suka mengadu binatang tak berdosa, maka di akhirat nanti pun mereka akan mendapat balasan yang sama. Sama-sama diadu oleh peliharaan mereka sendiri..
6. Merokok
DSC00924 Di beberapa daerah di Minang, rokok seolah menjadi bawaan wajib ketika berkunjung, entah itu ke rumah tetua adat, rumah orang tua, atau ketika mengunjungi orang yang dihormati. Dalam setiap acara pun rokok rasanya menjadi sajian yang tak luput dilewatkan.
Parahnya, di masjid pun diberlakukan hal yang sama. Di tempat saya biasa shalat berjamaah, masjidnya malah menyediakan asbak-asbak rokok sebagai tempat membuang abu para perokok yang datang ke masjid, biasanya ketika ada perayaan hari besar Islam.
Nabi saja menganjurkan kita menjaga kebersihan dan memberikan wewangian di masjid, ini justru malah mengotorinya dengan asap dan bau. Sering saya pulang lebih dulu ketika ada acara semacam maulid nabi karena sudah tak betah oleh asap rokok dan mata mulai pedih karena asapnya.
***
Beberapa kebiasaan ini mungkin mudah sekali kita temukan di Minang, bisa jadi di daerah lain pun bisa terjadi. Bukan ingin memberikan kesan negatif, tapi setidaknya hal ini sangat kontras dengan imej Minang sebagai Serambi Mekkah kedua. Sebagai daerah dengan penganut agama Islam terbesar, tapi nyatanya kebiasaan masyarakatnya jauh dari Islam.
Sepertinya kita layak mempertanyakan peran ulama yang kini kian tak terasa, tak seperti perjuangan ulama dahulu ketika merebut kemerdekaan dan membangun sebuah Nagari Minang. Slogan ‘Adat bersendi syara’, syara bersendi kitabullah’ (ABS-SBK) rasanya hanya menjadi slogan saja, tak banyak yang mematrinya dalam sanubari.
Dan, sangat sulit menemukan sesuatu yang benar-benar bernafaskan islam di Minang kini. Kalaupun ada, hanyalah segelintir orang dan itupun nyaris tak tampak ke permukaan karena permukaannya telah tertutupi oleh sampah dan eceng gondok. :D
Learn more »

Tuduhan Terhadap Adat Minangkabau Serta Bantahannya


Pertentangan agama dan adat bukanlah hal baru dalam sejarah perkembangan Minangkabau. Pada zaman penjajahan Belanda, isu pertentangan ini juga pernah dijadikan sebagai cara untuk memecah-belah persatuan nusantara terutamanya masyarakat Minangkabau oleh Belanda. Hingga meletuslah Perang Paderi. 


Alhamdulillah, bukannya memecah dan merusak Ranah Minang, Perang Paderi malah membawa berkah. Berkat Perang Paderilah muncul Sumpah Sati Bukik Marapalam pada tahun 1837, yang berbunyi, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Adat manurun, syarak mandaki. Adat nan kawi, syarak nan lazim. Syarak mangato, adat mamakai. Tuhan basifat qadim, manusia basifat khilaf.”.
 
 

Dengan adanya Perang Paderi, terciptalah keharmonisan antara adat dan Islam. Segala hal yang bertentangan dihapus, sedangkan hal yang sudah pas dipatenkan. (Terima kasih kepada Tuanku Imam Bonjol Malin Basa, Harimau nan Salapan, serta inyiak-inyiak kita yang telah berjasa)
Namun sayang, kini, pertentangan-pertentangan adat dan agama kembali mencuat. Dan lebih sayang lagi, pertentangan ini dibuat-buat oleh mereka yang tidak paham agama, tidak pula mengerti adat. Bahkan jangan-jangan, pertentangan ini juga dimunculkan untuk mengadu domba umat?

Nah, apa saja pertentangan agama dan adat yang dituduhkan?




1. Warisan dalam adat Minangkabau hanya jatuh pada perempuan


Saat ada yang mengatakan bahwa lelaki tidak mendapatkan harta warisan di Ranah Minang, di situ kadang saya geli. Bagaimana tidak?

Dalam adat Minangkabau, ada 3 macam harta. Pertama, harato pusako tinggi. Kedua, harato pusako randah. Ketiga, harato pancarian.

Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa harato pancarian adalah milik pribadi, sehingga jika si pemilik meninggal, maka harato pancarian ini akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan aturan faraid dalam Islam. Laki-laki dapat, perempuan juga dapat, dengan syarat ada dalam daftar penerima warisan.

Berbeda dengan harato pusako tinggi dan harato pusako randah. Dua harta ini bukanlah milik pribadi si mayat, melainkan milik kaum. Istimewanya, harta ini hanya mencakup benda properti ; tanah, kebun, rumah, tanah pekuburan, kolam.

Dalam kepengurusan harta ini, yang ada hanyalah hak untuk menggunakan, tidak ada hak kepemilikan, sehingga adalah dosa besar, jika harta ini dijual kemudian hasilnya dimakan sendiri tanpa tuntutan keadaan yang mengharuskan.

Karena harato pusako tinggi dan harato pusako randah pada dasarnya adalah milik kaum, maka saat si pengelola meninggal, dua harta ini tidak diwariskan kepada ahli warisnya, melainkan dikembalikan kepada kaum, kemudian pimpinan adat (Niniak Mamak) akan memutuskan bagaimana nasib tanah ini kemudian.

Bukankah pengertian mawaris dalam fikih adalah : Aturan-aturan fikih dan matematika, yang dengannya diketahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan si mayat.

Karena yang dibagikan hanyalah harta peninggalan si mayat, maka yang bukan harta si mayat dikembalikan kepada pemilik aslinya. Begitu pula dengan harato pusako randah dan harato pusako tinggi, dikembalikan kepada kaum.

Hal ini juga membantah tuduhan bahwa tanah di Minangkabau itu seluruhnya haram. Bagaimana mungkin tanah tersebut haram, jika lahan dahulu dibuka secara bersama-sama, kemudian dijadikan milik bersama (milik kaum)? Yang haram itu adalah saat harta milik bersama ini kemudian dijual, kemudian hasil penjualannya dimakan. Lebih parah lagi, setelah tanah pusaka dijual, di atasnya dibangun gereja atau rumah ibadah lain. Na'uzubillah.

Memang, dalam prakteknya, pembagian harato pusako ini menimbulkan banyak perselisihan. Menurut hemat penulis, perselisihan yang muncul adalah karena para pimpinan adat (Datuak) yang seharusnya mengurus negerinya, malah lebih asyik hidup di daerah lain, sehingga amanahnya tersia-siakan. Jika para datuak komitmen dengan amanah yang dipercayakan kepada mereka, tentu perselisihan macam ini tidak akan terjadi.


2. Nikah satu suku dalam satu nagari dilarang, meskipun tidak ada ikatan mahram


Dalam adat Minangkabau, ada larangan khusus dalam pernikahan, yaitu orang yang satu suku (marga), memiliki datuak yang sama, berada dalam nagari (setara dengan kelurahan) yang sama, maka ia dilarang untuk menikah karena masih terhitung sebagai dunsanak.

Aturan ini tidaklah bertentangan dengan agama, karena melarang sesuatu yang didiamkan oleh agama boleh-boleh saja jika ditinjau ada manfaatnya. Yang tidak boleh itu adalah melarang sesuatu yang diwajibkan, seperti larangan berjilbab atau larang salat. Penjelasan larangan ini bisa dilihat di dalam buku-buku fikih, mengenai cakupan hak perintah dari uli'l amri.

Berikut analoginya :

Bukankah sekolah boleh melarang muridnya berrambut panjang, padahal dalam Islam, rambut panjang diperbolehkan. Bahkan, dalam satu riwayat, dikatakan bahwa rambut Rasulullah Saw panjangnya sampai ke bahu. Dalam aturan ini, pantaskah kita katakan kalau sekolah itu sekolah kafir karena melarang sesuatu yang diperbolehkan agama? Tentu tidak. Begitu pula dengan adat.

Contoh lainnya, pada umumnya, orang tua pasti akan melarang anak bujangnya yang berumur 20 tahun jika ingin menikahi janda berumur 45 tahun. Padahal hal in sah-sah saja dalam agama, bahkan dalam beberapa keadaan malah disunnahkan. Apakah jika orang tua melarang, kita katakan bahwa orang tua sudah kafir? Tidak!

Begitu pula dengan adat. Adat larang kaumnya untuk menikahi kerabat satu suku, karena melihat banyak manfaat. Bukankah kita lihat, salah satu bentuk fanatisme buta adalah tidak menikah dengan orang yang berbeda golongan?

Masih banyak manfaat dan mudarat yang bisa dijabarkan. Penjelasan lengkapnya, silakan cek di sini.


3. Wanita melamar laki-laki


Ini adalah tuduhan yang lebih ngawur lagi. Dalam adat Minangkabau, yang melamar bukan wanita, melainkan keluarga si wanita. Mengapa? Karena memang begitulah seharusnya orang tua, berkeinginan kuat agar anak perempuannya mendapatkan jodoh yang terbaik. Bukankah Umar bin Khattab RA juga antusias mencarikan suami untuk anak beliau, Hafshah binti Umar?

Dan satu hal yang perlu diketahui, bahwa ternyata, dahulu Rasulullah Saw juga dilamar oleh wanita, yaitu Siti Khadijah RA, istri pertama Rasulullah Saw yang paling beliau cintai, yang tidak pernah beliau madu hingga beliau (Khadijah) meninggal. Untuk catatan, lamaran tersebut melalui perantara, tidak secara langsung.


4. Laki-laki tinggal di rumah istrinya setelah menikah


Dalam Islam, tidak ada aturan ketat dalam urusaan tempat tinggal. Sesorang boleh tinggal dimana saja, rumah diakah, rumah suaminyakah, rumah istrinyakah, ataupun rumah mertua.

Dalam adat Minangkabau, seorang lelaki setelah menikah harus tinggal di rumah mertua, meskipun tidak selamanya, karena banyak juga yang pindah setelah punya anak, karena rumah mertua tak lagi mencukupi. Jika kita jeli, kita dapat melihat manfaat luar biasa dari aturan ini.

Di awal rumah tangga, wanita yang belum terbiasa masak akan lebih intensif untuk belajar kembali dari ibunya. Keselamatan si wanita juga lebih terjaga, karena segala gerak-gerik suaminya diperhatikan. Tidak akan ada cerita KDRT, karena di rumah istri ada ayahnya, ada saudara laki-lakinya.

Menurut beberapa penelitian, permasalahan rumah tangga banyak muncul saat wanita tinggal di rumah si laki-laki, akibat ibu laki-laki yang tidak suka dengan istrinya. Bukankah sering kita dengar, bahwa hungungan istri dan ibu adalah hubungan yang rumit, dan kecemburuan antara keduanya adalah kecemburuan yang tidak bisa dijelaskan.

Dari sini, kita lihat, bahwa tidak ada pertentangan antara agama dan adat. Malah, jika dikaitkan dengan ilmu qawaid fiqhiyyah, maka boleh jadi hukum lelaki tinggal di rumah istrinya di awal pernikahan adalah sunnah.

Dan lagi, fakta yang tak bisa dibantah adalah, bahwa Rasulullah Saw juga diboyong ke rumah Siti Khadijah setelah beliau berdua resmi menikah. Dan perlu diketahui bahwa Rasulullah Saw merupakan teladan terbaik, baik sebelum maupun setelah kenabian. Bukankah teladan Rasulullah Saw dalam berdagang kita dapati sebelum beliau menjadi Nabi?


5. Nasab orang Minang diturunkan dari ibu


Ini adalah pernyataan yang didasari oleh logika yang tidak sehat. Memang, dalam adat Minangkabau, suku dan marga itu diturunkan oleh ibu. Jika ibu bersuku Pisang, maka anaknya juga pisang. Jika ibunya bersuku guci, maka anaknya bersuku guci pula.

Di sini kita harus bedakan, mana yang suku, mana yang nasab. Tidak ada istilah, bahwa di Minang nasab anak turun dari ibu. Tidak pernah sekalipun terdengan “Fulan bin Ibunya”. Yang ada hanyalah fulan bin ayahnya, seperti Fakhry Emil Habib bin Asra Faber.

Karena jika kita katakan bahwa nasab orang Minang diturunkan dari ibu, otomatis yang menikahkan anak perempuan nanti adalah ibunya, pun, yang wajib menafkahi anak-anaknya adalah ibu. Namun kenyataannya, dalam praktek tidak demikian. Setiap anak di Minangkabau tetap dinikahkan oleh ayahnya, pun kewajiban nafkah keluarga di Minangkabau tetap tanggungan seorang bapak, bukan ibu.

Polanya tetap begitu dan akan selalu sama, bahwa suku turun dari ibu, sedangkan nasab tetap turun dari ayah. Maka dari itu, tidak patut dikatakan bahwa dalam urusan nasab, Minangkabau menyalahi agama.


Mudah-mudahan penjelasan ini cukup untuk mengobati penasaran dunsanak yang ingin mengkaji lebih dalam tentang adat. Satu pesan kami, boleh jadi sesuatu itu terlihat bertentangan, namun setelah dikaji, ternyata malah akur dan berkesesuaian.

Lagi, jangan mudah menghukumi adat dan agama, sebelum kita berdalam-dalam mengkaji keduanya. Buya Hamka saja, yang kepakarannya diakui dunia, bahkan dari Universitas Al-Azhar mendapatkan gelar Honoris Causa, bangga karena begitu akurnya Islam dan Minang. Lalu siapa kita? Pahamkah kita adat? Sudahkah kita kuasai ilmu agama beserta cabang-cabangnya? :)



Wallahu a`lam. Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. (^_^)
-----------------------
Referensi :
Adat Minangkabau :
- Sjafnir Aboe Nain Datuak Kando Marajo, 200th Tuanku Imam Bonjol, Suara Muhammadiyah, Pasaman, 1988
- Zamris Datuak Rajo Sigoto, Budaya Alam Minangkabau, Jasa Surya, Padang, 2011
- Bakri Bagindo Nan Sati, Adat Lamo Pusako Usang Sarato Pitaruah Mandeh, Pribadi, 2007
- Referensi lain penulis dapat dari bertanya langsung pada tokoh-tokoh adat di sekitar penulis, terutama Ayah, Drs. Asra Faber, M.A. Malin Mudo

Syariah Islam :
- Prof. Dr. Wahbah Azzuhaili, Mausu`atu'l Fiqhi'l Islami, Darul Fikri, Damaskus, 2012
- Tim Profesor Jurusan Fikih Kuliah Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar, Fiqhu'l Mawarits, Kairo, 2013
- Tim Profesor Jurusan FIkih Kuliah Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar, Al-Ahwalu's Syakhshiyyah, Kairo, 2013
- Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Al-Qawaidu'l Fiqhiyyah, Darul Hadits, Kairo, 2005
- Dr. Muhammad Syafii Antonio, Mec, Muhammad SAW: The Super Leader Super Manager, ProLM Centre & Tazkia Multimedia, 200
- Zainuddin Al-Malibari Al-Fannani As-Syafi'i, Fathu'l Mu'in, 987H
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fathu'l Qaribi'l Mujib, Darul Bashair, Kairo, 2012

*Beberapa referensi fikih berbahasa Arab merupakan kitab-kitab klasik, dan penulis mengambil rujukan kepada cetakan terbaru.
Learn more »

30 Lagu Minang Terpopuler Sepanjang Masa

30 Lagu Minang Terpopuler Sepanjang Masa

Lagu Minang Terbaru Terpopuler Sepanjang Masa
Di antara lagu-lagu minang yang populer dan melegenda (legendaris) berdasarkan jumlah rekaman ulang terhadap Lagu Lagu Minang Lamo, secara statistik diperoleh daftar berikut dengan urutan dari yang paling banyak direkam ulang:
Ayam den Lapeh 12
Mudiak Arau 11
Risaulai 9
Malam Bainai 8
Anak Salido 8
Rang Talu 7
Dayuang Palinggam 7
Anak Sipasan 6
Kampuang Nan Jauah di Mato 6
Simpang Ampek 6
Elo Pukek 6
Laruik Sanjo 6
Kasiah Tak Sampai 6
Tanti Batanti 6
Lansek Manih 6
Kelok Sambilan 6
Sinar Riau 5
Bugih Lamo 5
Ampun Mandeh 5
Gasiang Tangkurak 5
Batu Tagak 5
Ubekkan Denai 5
Bungo Larangan 5
Babendi Bendi 5
Takuik 5
Baju Kuruang 5
Tinggalah Kampuang 5
Bapisah Bukannyo Bacarai 5
Ngarai Sianok 5
Hujan 4

Sedangkan berdasarkan Lirik Lagu Minang Lamo yang paling sering dicari, didapatkan statistik berikut:
Ayam den Lapeh 43,666
Badindin 10,088
Kampuang Nan Jauah di Mato 6,181
Malam Bainai 6,107
Pulanglah Uda 6,046
Bareh Solok 5,111
Mudiak Arau 4,991
Bapisah Bukannyo Bacarai 4,307
Tak Tontong 3,509
Kambanglah Bungo 3,274
Batang Hari 2,878
Ubekkan Denai 2,854
Sapucuak Surek 2,842
Yo Nan Lamo 2,745
Ampun Mandeh 2,535
Cogok Mancogok 2,520
Pasan Mandeh 2,458
Andam Oi 2,360
Babendi Bendi 2,341
Abak jo Amak 2,325
Batu Tagak 2,216
Laruik Sanjo 1,972
Kasiah Tak Sampai 1,966
Baralek Gadang 1,804
Tinggalah Kampuang 1,767
Anak Sipasan 1,717
Jaso Mandeh 1,707
Bugih Lamo 1,695
Usah Dipatenggangkan 1,664
Usah Diratoki 1,635
Learn more »