Token Pulsa Listrik Prabayar Gagal Disisi Ulang karena Diblokir
"Ketika saya mengisi pulsa listrik prabayar untuk pelanggan di loket Minda loket pembayaran resmi dan pengisian pulsa token listrik, beberapa kali gagal dan coba sistem pelbayaran PPOB lain, ternyata nomor token diblokir pihak PLN. Kejadian ini baru pertama kali kami alami, sebab kami tahu listrik prabayar tidak ada pemblokiran. AKhirnya saya minta pelanggan mendatangi PLN untuk menyelesaikan permasalahannya tersebut,"Koba (Antara Babel) - Pelanggan yang melakukan pemasangan jaringan baru di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluhkan nomor token pulsa listrik prabayar diblokir PLN setempat.
Hartono, pelanggan baru di Koba, Selasa, mengaku bingung tiba-tiba token pulsa listrik prabayar miliknya diblokir pihak PLN.
"Ketika saya mengisi pulsa listrik prabayar, ternyata nomor token diblokir pihak PLN dan saya langsung mendatangi kantor PLN menanyakan masalah tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, penjelasan dari pihak PLN membenarkan nomor token listrik prabayar miliknya diblokir dengan alasan kekurangan bayar pemasangan KWH dan diberikan Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor 161409911411248068.
"Dalam surat pengakuan itu, saya diminta membayar kekurangan bayar sebesar Rp168 ribu yang diangsur selama empat bulan mulai bulan Maret hingga Juni 2015 dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp42 ribu," jelasnya.
Ia mengaku terkejut dengan penjelasab pihak PLN, karena sebelumnya tidak pernah disampaikan demikian saat melakukan pemasangan baru.
"Saya jelas keberatan dengan aturan demikian, karena sebelumnya tidak pernah disampaikan sehingga saya merasa dirugikan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak PLN membuat aturan baru tanpa sosialisasi terhadap pelanggan baru yang melakukan pemasangan KWH dari tanggal 17 November 2014 hingga 16 Desember 2014.
"Penjelasan dari pihak PLN bahwa sejak 17 November 2014, ada kenaikan biaya penyambungan listrik bagi pelanggan baru berdasarkan ketetapan dari Kementerian ESDM RI," ujarnya.
Manajer PLN Ranting Koba, Robert membenarkan adanya persoalan itu dan terjadi karena ada aturan dari PLN terhadap pemasangan KWH baru bagi pelanggan sejak 17 November 2014 sudah ada penyesuaian biaya penyambungan terhadap pelanggan baru.
"Ini yang menjadi persoalan, misalnya pelanggan ada yang daftar 20 November 2014. Namun, ada aturan baru dari Kementerian ESDM RI terhitung sejak 17 November 2014. Sedangkan aturan itu baru kita terima pada tanggal 16 Desember," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, para pelanggan baru yang terpasang dari 17 November 2014 hingga 16 Desember 2014 tetap dilakukan penagihan kekurangan biaya.
"Terkait biaya sambungan baru untuk kebutuhan rumah tangga itu, untuk daya 450 VA sebelum terjadi kenaikan sebesar Rp337.500 dan setelah kenaikan sebesar Rp421.000, daya 900 VA sebelum kenaikan sebesar Rp675.500 dan setelah kenaikan sebesar Rp 843.000, daya 1.300 VA sebelum terjadi kenaikan sebesar Rp975.500 dan setelah kenaikan sebesar Rp1.218.000, serta daya 2.200 VA sebelum terjadi kenaikan sebesar Rp1.650.000 dan setelah kenaikan sebesar Rp2.062.000," ujarnya.
0 Comments:
Please give a good comment, that good suggestion, no spam, phising, no gamling, no porn, no add link.