Akankah Minang Mart Bisa Seeksis Indomart atau Alfamart?
Apabila di kota-kota lain besar atau kecil kotanya setiap langkah dijejali oleh Franchise Mini Market Indomart dan Alfamart. DI Padang tidak akan ditemui itu. Karena Pemprov dan masyarakt Sumbar menolak kehadiran 2 raksasa ritel tersebut.
Namun Minang Mart sebagai penggantinya tidak muncul juga. Sejak diluncurkan hingga kini belum ada tanda-tanda beroperasinya Minang Mart di Padang dan Sumatera Barat (Sumbar) pada umumnya.
Pengusaha ritel Sumbar tidak melihat kalau Minang Mart
(MM) sebuah ancaman bagi usaha ritel di Sumbar. Namun, mereka melihat
tak ada kejelasan konsep dalam program MM ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Sumbar, Guspardi Gaus kepada media
menuturkan kalau pertemuan ini dilakukan secara internal dengan sejumlah
asosiasi yang bergerak di bidang ritel dan distributor. Topik yang
diangkat dalam pertemuan ini yaitu konsep Minang Mart.
“Mereka melihat kalau MM bukan lah sebuah ancaman, namun mereka menilai
MM belum punya konsep yang matang,”kata Guspardi Gaus saat pertemuan
dengan belasan pengusaha ritel Rabu (15/6), di Gedung DPRD Sumbar.
Bahkan dari hasil pertemuan, analisa penggunaan tiga Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) malah membuat rencana ini tidak akan jalan. Dengan
keterlibatan PT Grafika, dianggap tidak memiliki pengalaman dan bidang
usaha soal ritel. “Belum lagi, rekomendasi perusahaan ini dari DPRD
untuk dilakukan dilikuidasi,”ujarnya.
Begitu juga Bank Nagari yang katanya membantu permodalan dengan bunga 7
persen. Secara logika usaha, memberikan bunga dibawah 10 persen adalah
hal yang tak mungkin. “Secara nasional ini pernah dicoba tapi gagal,”
terangnya.
Menurut Guspardi dalam usaha ada proses, jika ada usaha yang tak
berjalan dengan baik maka terjadi tunggakan, lalu pinjaman tak bisa
dibayar sehingga yang rugi adalah perusahan penjamin kredit yakni PT
Jamkrida.
“Para pengsuaha ini melihat ada kepentingan sekelompok perusahaan
pemasok. Perusahaan pemasok ini tak memiliki risiko. Pada akhirnya tiga
BUMD inilah yang mengalami kerugian. Kami pengsuha tak melarang,
namun kami melihat konsepnya tak jelas,” katanya.
Sebelumnya, Sepriadi, Ketua Forum Komunitas Pedagang Ritel Sumbar
mengatakan, sebelum Minang Mart dilaksanakan, ia menyarankan kepada
Pemprov Sumbar untuk menyiapkan tata kelola pendirian toko ritel di
Sumbar. Tata kelola itu berbentuk payung hukum, misalnya seperti
Peraturan Daerah.
“Selama ini, aturan tersebut belum ada sehingga toko swalayan besar
berdiri deka toko kecil. Dampaknya, toko kecil mati karena kalah
bersaing,” ujarnya pada sebuah diskusi public di Padang Business Forum
Ia mengatakan, pihaknya tidak bicara setuju atau tidak dengan Minang
Mart, tapi membicarakan konsep Minang Mart. Ia berpendapat, kalau
konsep Minang Mart tak jelas, dikhawatirkan apabila rencana Pemprov
Sumbar melalui tiga BUMD, yakni Bank Nagari, PT Jamkrida, dan PT
Grafika, Minang Mart diambil alih oleh pihak lain yang menjadi
pemodalnya.
0 Comments:
Please give a good comment, that good suggestion, no spam, phising, no gamling, no porn, no add link.