Akankah Minang Mart Bisa Seeksis Indomart atau Alfamart?

Apabila di kota-kota lain besar atau kecil kotanya setiap langkah dijejali oleh Franchise Mini Market Indomart dan Alfamart. DI Padang tidak akan ditemui itu. Karena Pemprov dan masyarakt Sumbar menolak kehadiran 2 raksasa ritel tersebut.

Namun Minang Mart sebagai penggantinya tidak muncul juga. Sejak diluncurkan hingga kini belum ada tanda-tanda beroperasinya Minang Mart di Padang dan Sumatera Barat (Sumbar) pada umumnya. 

Pengusaha ritel Sumbar tidak melihat kalau Minang Mart (MM) sebuah ancaman bagi usaha ritel di Sumbar. Namun,  mereka melihat tak ada kejelasan konsep dalam program MM ini.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Sumbar, Guspardi Gaus kepada media menuturkan kalau pertemuan ini dilakukan secara internal dengan sejumlah asosiasi yang bergerak di bidang ritel dan distributor. Topik yang diangkat dalam pertemuan ini yaitu konsep Minang Mart.

“Mereka melihat kalau MM bukan lah sebuah ancaman, namun mereka menilai MM belum punya konsep yang matang,”kata Guspardi Gaus saat pertemuan dengan belasan pengusaha ritel Rabu (15/6), di Gedung DPRD Sumbar.

Bahkan dari hasil pertemuan, analisa penggunaan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) malah membuat rencana ini tidak akan jalan. Dengan keterlibatan PT Grafika, dianggap tidak me­miliki pengalaman dan bidang usaha soal ritel. “Belum lagi, rekomendasi perusahaan ini dari DPRD untuk dilakukan dili­kuidasi,”ujarnya.

Begitu juga Bank Nagari yang katanya membantu permodalan dengan bunga 7 persen. Secara logika usaha, memberikan bunga dibawah 10 persen adalah hal yang tak mungkin. “Secara nasional ini pernah dicoba tapi gagal,” terangnya.

Menurut Guspardi dalam usa­ha ada proses, jika ada usaha yang tak berjalan dengan baik maka terjadi tunggakan, lalu pinjaman tak bisa dibayar sehingga yang rugi adalah perusahan penjamin kredit yakni PT Jamkrida.

“Para pengsuaha ini melihat ada kepentingan sekelompok perusa­haan pemasok. Perusahaan pemasok ini tak memiliki risiko. Pada akhir­nya tiga BUMD inilah yang menga­lami kerugian.  Kami pengsuha tak melarang, namun kami melihat konsepnya tak jelas,” katanya.

Sebelumnya, Sepriadi, Ketua Forum Komunitas Pedagang Ritel Sumbar mengatakan, sebelum Minang Mart dilaksanakan, ia menyarankan kepada Pemprov Sumbar untuk menyiapkan tata kelola pendirian toko ritel di Sumbar. Tata kelola itu berbentuk payung hukum, misalnya seperti Peraturan Daerah.

“Selama ini, aturan tersebut belum ada sehingga toko swalayan besar berdiri deka toko kecil. Dampaknya, toko kecil mati karena kalah bersaing,” ujarnya pada sebuah diskusi public di Padang Business Forum

 Ia mengatakan, pihaknya ti­dak bicara setuju atau tidak dengan Minang Mart, tapi mem­bicarakan konsep Minang Mart. Ia berpendapat, kalau konsep Minang Mart tak jelas, dikha­watirkan apabila rencana Pem­prov Sumbar melalui tiga BUMD, yakni Bank Nagari, PT Jamkrida, dan PT Grafika, Minang Mart diambil alih oleh pihak lain yang menjadi pemodalnya.

0 Comments:

Please give a good comment, that good suggestion, no spam, phising, no gamling, no porn, no add link.