Pembuatan Ektp Gratis Berlaku Seumur Hidup, Cek Data Ektp Online
Akhirnya Sekarang bikin KTP berlaku Seumur Hidup dan itu, Gratis! Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sejak e-ktp online akhirnya KTP berlaku seumur Hidup. Masyarakat Indonesia kini semakin
mudah mengurus KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) dan Akta
Kelahiran. Cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK), tanpa perlu
melampirkan surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan. Hal tersebut
merupakan penyederhanaan pelayanan berdasarkan surat edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 lalu.
Ditujukan ke seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahkan sekarang lebih dipermudah lagi, bagi yang ktpnya hilang atau rusak, cukup mudah hanya dengan membawa fotokopi KK, tanpa membawa surat lunas pajak PBB, pas foto seperti sebelum ini, KTP siap dalam 1 hari, kalau tidak ada kendala kurusakan mesin, jaringan atau kendala lainnya. Cuma sayangnya untuk yang belum melakukan rekam e-ktp masih cukup merepotkan.
Hal ini di negeri tetangga sudah lama berlaku.
“Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Januar PLA dipertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di ruang Ulin kantor Bupati beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan. Dari data nasional, kata Januar, sampai sekarang cakupan KTP-el baru 86 persen, sementara akta kelahiran baru 61,6 persen, maka perlu penyederhanaan prosedur. Khusus di Kutim, warga yang sudah terekam KTP-el dengan masa berlaku seumur hidup jumlahnya sudah mencapai 186.328 orang. Akta kelahiran tercatat sebanyak 107.207 jiwa. Pengurusan dokumen kependukan juga tidak dipungut biaya.
Sumber: Procal.Co
Bahkan sekarang lebih dipermudah lagi, bagi yang ktpnya hilang atau rusak, cukup mudah hanya dengan membawa fotokopi KK, tanpa membawa surat lunas pajak PBB, pas foto seperti sebelum ini, KTP siap dalam 1 hari, kalau tidak ada kendala kurusakan mesin, jaringan atau kendala lainnya. Cuma sayangnya untuk yang belum melakukan rekam e-ktp masih cukup merepotkan.
Hal ini di negeri tetangga sudah lama berlaku.
“Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Januar PLA dipertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di ruang Ulin kantor Bupati beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan. Dari data nasional, kata Januar, sampai sekarang cakupan KTP-el baru 86 persen, sementara akta kelahiran baru 61,6 persen, maka perlu penyederhanaan prosedur. Khusus di Kutim, warga yang sudah terekam KTP-el dengan masa berlaku seumur hidup jumlahnya sudah mencapai 186.328 orang. Akta kelahiran tercatat sebanyak 107.207 jiwa. Pengurusan dokumen kependukan juga tidak dipungut biaya.
Sumber: Procal.Co
0 Comments:
Please give a good comment, that good suggestion, no spam, phising, no gamling, no porn, no add link.