KENAPA DAN MENGAPA ASURANSI ITU HARAM
HEBOH-heboh dengan Asuransi Plat Merah. Inilah SEDIKIT (cuma) pembahasan tentang asuransi yang perlu kita ketahui bersama. Ini hanya sedikit pembahasan KENAPA DAN MENGAPA ASURANSI ITU HARAM, atau SYARIAH. Ini cuma sisa-sisa pemahaman sebagai mantan Agen Asuransi.
Dalam Sejarahnya, sejarah ya, dalam sejarah Islam tidak pernah dikenal adanya Asuransi. Di zaman awal peradaban Islam tidak ada asuransi. Jenis penyakit tidak sebanyak dan seaneh sekarang. Biaya berobat pun tidak semahal sekarang. Sakit orang dulu menjadi ibadah.
Apabila ada yang meninggal, ada saja orang pihak yang membela atau menyantuni kehidupan anak-anak yatim atau piatu yang ditinggalkan. Yatim piatu Tidak seperti sekarang fikir hidup lu sendiri-sendiri. Elu-lu, Gue-gue.
Lain lagi halnya sekarang, orang susah sebelum susah yang sebenarnya, sakit. Dan kalau sakit itu benar-benar
melanda, susah nya berlipat ganda. Lecet dikit aja langsung heboh bawa
ke ke Dokter atau Rumah Sakit. Sebenarnya apasih yang dinamakan Asuransi itu? bagaimana mekanisme kerjanya?
APA ITU ASURANSI dan Bagaimana MEKANISME atau CARA KERJA ASURANSI
Sederhana-nya mekanisme atau cara kerja asuransi, seperti iuran Kematian. Setiap orang bayar tiap bulan, kemudian dikumpulkan, dan kalau ada yang
meninggal maka uang yang dikumpulkan akan diberikan kepada keluarga yang
ditinggal kematian, untuk keperluan menguruskan kematian.
Seperti itulah kira-kira gambaran asuransi secara sederhananya. Tapi nyatanya kinerja asuransi kini tidak sesederhana itu. Asuransi sudah menjadi lahan bisnis yang sangat menguntungkan dan ladang mengumpulkan keuangan yang "empuk".
Kalau Perusahaan Asuransi itu bertahan, sebab ada juga yang tidak. Kalau
tidak ada nasabah yang membayar premi Asuransi ya Asuransi itu tutup
atau merger ke Perusahaan yang lebih besar. Ada beberapa Perusahaan Asuransi yang berumur lebih ratusan tahun yang lalu. Penulis tidak mau menuliskannya di sini. Nanti dikira promosi.
TAPI, Asuransi BUKAN LEMBAGA SOSIAL yang menguruskan kematian dengan SUKARELA.
Perusahaan Asuransi adalah Lembaga Komersial yang membayar gaji karyawan-karyawannya dan tentunya bos-bosnya. Dan kalau Perusahaan Asuransi itu Perusahaan yang Besar dan premi yang yang dibayarkan besar, maka banyaklah "SISA UANG" uang yang tidak dibayarkan ke klaim. Selain untuk "DANA CADANGAN" ya dibayarkan sesuai prestasi dan kedudukan petinggi-petinggi Asuransi sebagai gaji atau komisi.
Sebelum Menjelaskan Kenapa dan Mengapa Asuransi itu HARAM fahami dulu beberapa hal berikut
Asuransi itu banyak macam atau jenisnya. Inilah Jenis-Jenis Asuransi:
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kendaraan Auto Insurance
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Rumah
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Pendidikan
MENGAPA ASURANSI ITU HARAM
Soal halal haram itu bukan kuota penulis untuk menentukannya. Suatu ASURANSI ITU HARAM, menurut Dewan Fatwa Syariah MUI, apabila mengandung 3 unsur:
- Mengandung Unsur yang tidak jelas Penipuan Judi
- Asuransi yang mengandung unsur Riba/Renten
- Asuransi mengandung unsur pemerasan.
Nah, Anda Nilai sendiri untung ruginya Asuransi. Maaf jika anda tidak puas dan tulisan ini tidak seperti yang dijanjikan. Smoga kekurangan nya dapat lebih mencari dan menggali lagi informasi yang lebih lengkapnya.
Disclaimer: Kami tidak bertanggung jawab kalau anda salah persepsi mengenai Asuransi. Baik Anda peserta atau yang Anti. Bila ada yang tidak sesuai, silakan berkomentar, penulis akan pelajari. Apabila sesuai akan ditambahkan kemudian. Terima kasih telah membaca. Semoga bertambahlah wawasan kita dan kita tidak perlu lagi Asuransi nantinya. Karena Biaya berobat dibayar Negara :)
SUMBER RUJUKAN:
Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah
Ada 4 fatwa dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) yang berkaitan dengan asuransi syariah dan 2 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah. Silakan diklik untuk mengunduh salinannya dalam bentuk PDF. Selamat membaca.1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
5. Fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
6. Fatwa No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
0 Comments:
Please give a good comment, that good suggestion, no spam, phising, no gamling, no porn, no add link.