Peluang Usaha Fotokopi dan Percetakan

Percetakan dan Fotokopi adalah salah satu jenis usaha yang bagus dan patut untuk dilirik, terutama buat yang hobi design dan cetak mencetak.


Mengapa saya katakan demikian?

Mau Cetak Undangan Murah ? Percetakan Minda Art Pro

Karena dari pengamatan saya selama ini, walaupun semakin hari orang yang membangun bisnis digital dan semakin canggih, percetakan tetap eksis dan terus bertahan, tetapi konsumen atau pasarnya juga semakin terbuka lebar, sehingga hal tersebut merupakan sebuah peluang usaha yang sangat besar.

Coba kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, kemanapun dan dimanapun kita arahkan pandangan, pasti hampir semua produk atau barang hasil dari percetakan akan selalu ada, misalnya: buku-buku, nota/faktur yang biasa kita peroleh sewaktu belanja di toko atau supermarket, kwitansi, dus-dus kemasan makanan atau kemasan barang-barang lainnya, tas jinjing (hand bag/shopping bag), kartu nama, kartu undangan, kalender, hang tag atau label, kop surat, amplop, sticker, poster, ID card, brosur, leaflet, company profil, majalah, bulletin, tabloid, spanduk, reklame dan lain sebagainya.

Usaha percetakan juga merupakan suatu jenis usaha yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai modal peralatan cetak. Hal tersebut dikarenakan banyak sekali percetakan yang mempunyai peralatan cetak yang menyediakan jasa makloon untuk orang-orang yang tidak mempunyai peralatan, dengan biaya yang relatif rendah (harga rekanan). Bahkan jika seseorang telah berpengalaman dalam jenis usaha ini, maka tanpa modal uang (modal dengkul) sekalipun… usaha ini bisa dilakukan.

Bagi Anda yang tertarik dan berminat untuk menekuni usaha Percetakan, maka beberapa cara dalam pengerjaan cetak ini bisa menjadi pilihan Anda:


* Pengerjaan dengan mesin cetak offset
* Pengerjaan dengan teknik sablon
* Pengerjaan dengan teknik digital printing
* dan sebagainya.

Hal yang cukup penting dalam membangun bisn usaha cetak mencetak (percetakan) Sebaiknya mendaftarkan Legalitas Usaha baik dalam bentuk CV atau PT. jika skala lebih besar. Biaya membuat CV tidak terlalu besar, jika hanya mendaftar saja, cukup hanya Rp 500.000,- ribuan Tanda daftar usaha atas  nama CV sudah bisa dikantongi. Untuk Izin ini izin itu harus membayar lagi. Tapi sejauh ini, mendaftarkan nama CV saja sudah cukup. Kecuali bila ada urgensi atau tuntutan lain yang mengharuskan izin-izin itu (SIUP, SITU TDP, Izin Gangguan) didaftarkan juga. Berarti skala usaha anda sudah lebih besar, dan tentunya menuntut untuk menyediakan itu semua.

Dan jangan heran, bila keuntungan yang didapat lumayan besar…

Selamat mencoba, semoga bermanfaat…!!! (Yds)

0 Comments:

Please give a good comment, that good suggestion, no spam, phising, no gamling, no porn, no add link.